Juni 2010, pejabat pemerintah dan aktifis kesehatan jiwa di Indonesia dikejutkan oleh pemberitaan mengenai Yayasan Galuh. Dalam sebuah reportase yang dilakukan jurnalis Sydney Morning Herald terungkap bahwa Yayasan yang konon mendapat subsidi dari pemerintah (melalui dinas sosial) tersebut mempraktekan cara-cara ‘pengobatan’ terhadap Orang Dengan Masalah Kejiwa (ODMK) secara tidak manusiawi. Dalam foto-foto yang menjadi bagian dari artikel tersebut diperlihatkan kaki dan tangan yang dirantai, bangsal yang lapang tanpa sekat tempat pasien tinggal dan wajah-wajah dengan tatapan kosong. Inilah wajah memalukan yang memperlihatkan pelayanan terhadap ODMK di Indonesia, kira-kira itu pesan dari artikel yang dengan sengaja diberi judul “The Face of Indonesia Shame” (http://www.smh.com.au/world/the-face-of-indonesias-shame-20100618-ymuq.html).
Tanggapan dari berbagai pihak beragam, mulai dari anggapan seperti ‘inilah cara asing mempermalukan kita’ hingga reaksi positif yang melihat bahwa pemberitaan ini sebagai teguran terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembangunan pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia. Sebagian pejabat dari kementrian kesehatan kemudian bersikap proaktif dengan mengunjungi langsung Yayasan Galuh dan melihat kondisi yang terjadi di sana. Dari hasil pengamatan langsung nampaknya situasi memang tidak terlalu jauh dari gambaran yang diperlihatkan oleh artikel tulisan jurnalis asing. Tangan dan kaki yang dirantai dan orang-orang dengan tatapan kosong memenuhi areal bangsal dan sekitarnya di Yayasan Galuh. Tapi apakah kita bisa dengan sederhana mengatakan bahwa pengelola yayasan tersebut bertindak semena-mena dan melanggar HAM? Nyatanya, dalam wawancara yang dilakukan oleh dr. Eka Viora terungkap bahwa niat dari pendiri Yayasan Galuh sangatlah mulia. Dia tidak ingin orang yang mengalami gangguan jiwa terlantar di jalanan. Karenanya sejak pertengahan tahun 80-an Pak Gendu berinisiatif membawa ‘gelandangan psikotik’ (begitu terminologi yang digunakan oleh aktifis kesehatan jiwa dan psikiater untuk menggambarkan ODMK yang menggelandang) ke rumahnya. Dari sejumlah ODMK yang dibawa ke rumah ternyata beberapa mengalami kemajuan dan pulih ini menambah kepercayaan dari Pak Gendu dan orang-orang yang membantunya bahwa tempat ini bisa memulihkan ‘orang gila’ (itu terminologi yang digunakan sebagian pengrus Yayasan Galuh terhadap ODMK yang tinggal di tempat mereka). Dengan metode pengobatan yang berbasiskan pada pemijatan, jampi-jampi dan metode lain selain medis, yayasan ini dipercayai menjadi salah satu alternatif untuk pemulihan ODMK.
Seiring dengan waktu Yayasan Galuh menjadi ‘terkenal’. Yayasan ini kemudian dijadikan rujukan oleh keluarga-keluarga yang sudah putus asa karena ada anggotanya yang mengalami masalah kejiwaan. Yayasan ini juga menjadi tempat rujukan bagi Polisi atau Satpol PP yang sering mengadakan penggarukan terhadap gelandangan psikotik di jalanan. Pak Gendu bahkan sempat mendapatkan penghargaan dari sebuah stasuin televisi swasta nasional karena jasa-jasanya mengurus dan memulihkan ‘orang gila’ yang terlantar.
Namun demikian dengan pemberitaan dari jurnalis internasional dan desakan dari aktifis kesehatan jiwa di Indonesia Yayasan Galuh justru ditempatkan sebagai ‘pelaku kejahatan’. Praktek merantai kaki atau tangan, tempat tinggal yang tidak layak, kebersihan makanan dan lingkungan yang tidak memenuhi standar kebersihan umum dijadikan bukti bahwa yayasan ini telah melakukan pelanggaran HAM. Pertengahan 2010 pengurus yayasan dipanggil ke komnas HAM untuk dimintai keterangan. PJS sebagai salah satu lembaga yang berisikan konsumer (ODMK) dan keluarganya pernah mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali keberadaan yayasan seperti Yayasan Galuh yang menolak pengobatan medis dalam upaya pemulihan ODMK.
Paradoks yang mengikuti keberadaan Yayasan Galuh (berupa pengakuan, apresiasi dan tuduhan atas kejahatan HAM) merupakan cerminan dari adanya dua domain yang berbeda dalam melihat keberadaan ODMK. Jurnalis dan para aktifis kesehatan jiwa dari domain scientific dan post-scientific yang melihat gangguan kejiwaan sebagai fenomena medis-psikologis-sosial di satu sisi melihat bahwa perlakuan Yayasan Galuh terhadap ODMK sebagai tindakan ahumanis. Di sisi lain, pengelola, stausin TV swasta (yang memberi penghargaan pada pendiri yayasan) dan beberapa unsur pemerintahan seperti Polisi, Dinas Sosial dan Satpol PP (yang menjadikan Yayasan Galuh sebagai rujukan pengobatan) berada dalam domain pengetahuan yang berbasis kultural-tradisional. Pihak-pihak yang disebutkan terakhir ini melihat fenomena gangguan jiwa dengan konsep tentang kegilaan, kitadak warasan; sebuah situasi yang tidak normal dan orang yang mengalaminya tidak harus diperlakukan dengan bagaimana kita memperlakukan cara-cara ‘normal’. Karena itu perantaian, lingkungan yang kotor dan perlakukan lain yang oleh golongan scintific, post-scientific dianggap ahumanis, justeru dianggap biasa oleh orang dalam domain berpikir kultural-tradisional.
Pertanyaannya adalah ke mana arah pembangunan kesehatan jiwa di Indonesia. Apakah kita akan bergantung sepenuhnya pada domain pengetahuan scintific, post-scientific? Atau kita akan menggantungkan pada model-model pemulihan dalam domain pengetahuan kulutral-tradisional? Memilih satu diantara dua pilihan tersebut tentu ada konsekwensinya. Dalam pemulihan yang berbassis scince, kita hanya melihat persoalan kesehatan jiwa sebagai masalah ketidak seimbangan kimia otak. Dalam model ini jawaban atas pertanyaan ‘jiwa ada di mana?’ adalah di otak. Dalam pendekatan kultural-tradisional masalah kejiwaan adalah persoalan spritualitas, pemulihan mengandalkan pada kekuatan-kekuatan supranatural yang sangat sulit ditebak dan dikendalikan, cara-caranya kadang sulit diterima oleh norma ‘orang normal’. Domain pengetahuan kultural-tradisional juga akan membenarkan cara-cara pemulihan yang karena tradisi sudah dianggap wajar, padahal perkembangan ilmu pengetahuan sudah berkembang begitu pesat.
Tulisan ini hanyalah perenungan dari saya. Beberapa hal sangat spekulatif, penggunaan konsep juga masih bisa diperdebatkan karena muncul begitu saja dari kepala saya ketika membuat tulisan ini. Ya saya sedang menunggu analisa tim psikiater, apakah saya masih menyandang predikat sebagai seorang dengan skizofrenia atau saya seorang bipolar? Pertanyaan berikutnya bagaimana saya menyikapi diagnosa saya? dengan cara-cara scientific atau dengan cara kultural? Lalu bagaimana tanggapan pembaca tentang yayasan galuh? Mudah-mudahan ada yang merespon.
